Pengawasan Tubuh Perempuan dan Legitimasi Kewajaran dalamPraktik Sirompak
DOI:
https://doi.org/10.56849/jpf.v5i1.121Keywords:
Sirompak, tubuh perempuan, adat Minangkabau, pengawasan, trauma simbolikAbstract
Penelitian ini membedah praktik Sirompak dalam bingkai pengawasan terhadap tubuh perempuan di dalam struktur adat Minangkabau. Alih-alih memandang Sirompak sekadar sebagai ritual magis atau tradisi usang, studi ini menempatkannya sebagai bagian dari mekanisme kontrol berlapis yang mendapat legitimasi dari konsensus adat. Melalui pendekatan kualitatif dengan perspektif kajian budaya dan antropologi sosial, dianalisis bagaimana relasi antara sumbang duo baleh, struktur formal adat, serta regulasi sosial bekerja menciptakan reproduksi ketakutan simbolik dalam narasi kolektif masyarakat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tubuh perempuan tidak
hanya terjadi melalui pembiasaan norma dan sanksi sosial, tetapi juga lewat jalinan legitimasi adat-agama serta ancaman simbolik yang laten. Dalam konteks ini, Sirompak berfungsi sebagai "gejala batas" yang mengaktifkan dimensi ekstrem sistem sosial saat norma dianggap telah dilanggar. Pada akhirnya, praktik ini memperlihatkan bagaimana budaya dapat bekerja sebagai teknologi sosial yang menjaga keteraturan melalui trauma simbolik dan efek afektif yang diwariskan secara turun-temurun.


